Jumat, 18 Mei 2012

Membaca Politik Lokal Bima

Transisi Rezim pada tahun 1998 ibarat kotak Pandora yang membuka berbagai macam kemungkinan dan menegosiasikan kembali batas-batas. Demokratisasi dan desentralisasi membawa perubahan baik dalam arsitektur politik lokal maupun pada struktur politik nasional. Desentralisasi memberikan ruang bagi daerah untuk menjalankan pemerintahannya sendiri tanpa intervensi berlebihan dari pemerintah pusat. Kebutuhan akan kepemimpinan politik lokal yang mewujudkan local good governance kemudian menjadi sebuah keniscayaan.

Pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada) merupakan pintu masuk bagi penciptaan tatanan pemerintahan lokal yang baik dan demokratis (Goran Hyden, 1992). Pilkada mendorong terjadinya sirkulasi kekuasaan lokal secara teratur dan demokratis. Kepemimpinan lokal tidak lagi didominasi atau dimonopoli oleh sekelompok orang namun memberikan kesempatan kepada sesama warga untuk terlibat dalam kompetisi politik.

Demokratisasi mengkondisikan perubahan dari tradisi dan kultur politik otoritarian yang ditandai oleh otoritarianisme serta korporatisme negara yang sangat tinggi ke sistem politik yang egaliter dan pluralis dimana semua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengambil bagian dalam sistem politik. Figur kepala daerah yang dipilih langsung pun akan memiliki legitimasi yang kuat. Kekuasaan yang ditunjang oleh legitimasi yang kuat akan memberikan manfaat bagi rakyat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. Dengan demikian pilkada menjadi instrumen yang amat krusial dalam pembangunan demokrasi (Larry Diamond, 2003). Kebijakan politik seperti desentralisasi, otonomi daerah, dan pemilukada diasumsikan mampu mengkondisikan politik lokal menjadi lebih demokratis yang nantinya bermuara pada peningkatakan kesejahteraan public secara nyata.

Permasalahan
Politik lokal bukanlah semata-mata merupakan desain ‘netral’ untuk membawa demokrasi ke tingkat lokal seperti yang dipercayai para teoritisi kelompok neoliberal/neoinstitusional. Politik lokal merupakan sebuah arena kontestasi bagi pelbagai kepentingan ekonomi dan politik untuk menentukan bagaimana kekuasaan dan sumberdaya akan didistribusikan (Hadiz, 2010).

Desentralisasi tidak serta merta membawa kabar baik seperti demokratisasi dan local good governance namun memunculkan pula berbagai penyimpangan karena mendesentralisasikan korupsi, kolusi, dan berbagai tindak kekerasan. Relasi patronase yang dulu bermuara di Soeharto kemudian menyebar pada tiap daerah dengan masing-masing simpulnya. Simpul-simpul kekuasaan ini lalu menjelma sebagai raja-raja kecil di daerah atau ‘Soeharto kecil’ yang menggunakan jejaring patronasenya untuk bersaing memperebutkan akses ekonomi dan kekuasaan lewat jalur yang demokratis (pilkada) maupun melalui jalur ekstra parlemen yang jamak menggunakan kekerasan dan melanggar hukum (Aspinall dan Fealy (Ed), 2003; Nordholt dan Hoogenboom (Ed), 2006). Fenomena ini juga disebut sebagai kemunculan ‘local bossism dan local strong-men’ (Sidel, 1999).

Agenda desentralisasi kemudian lebih banyak mengalami ‘pembajakan oleh elit’ daripada mengedepankan akuntabilitas publik. Kekuatan politik lama cukup banyak yang bertahan dalam sistem politik baru dengan berbagai strategi transformasinya namun masih tetap berkarakter predatoris (Malley dalam Aspinall dan Fealy (Ed), 2003; Hadiz dalam Aspinall dan Fealy (Ed), 2003). Sirkulasi kekuasaan di tingkat lokal tetap berputar pada kelompok oligarki yang mengalami reorganisasi atau reposisi diri agar tetap bertahan pada sistem politik yang baru. Kelompok oligarki ini berkoalisi dengan kapitalis lokal untuk menguasai sumber daya ekonomi dan politik di daerah (Hadiz, 2010).

Bercermin pada Kasus Kab. Bima
Mengacu kepada politik lokal di Kabupaten Bima, dinamika politik yang muncul belum bisa dikatakan menuju konsolidasi demokrasi. Pemilukada lebih dimaknai sebagai kompetisi politik transaksional daripada langkah pendalaman demokrasi (deepening democracy). Berdasarkan pengamatan terhadap bagaimana institusi penyelenggara pemilukada bekerja dan mobilisasi sumber daya untuk pemenangan dilakukan, demokratisasi lokal masih menemui banyak hambatan.

KPUD yang tidak independen menyebabkan derajat legitimasi dari kepemimpinan politik yang terpilih dalam pemilukada cukup rendah. Persoalan ketidaknetralan KPUD bermula dari permasalahan pengesahan coblos tembus, penetapan pemenang pilkada ketika masa inkrah, lolosnya ijazah palsu incumbent (Ferry Zulkarnaen) dalam verifikasi bakal calon bupati, keberpihakan oknum pimpinan KPUD pada kasus money politic, serta empat oknum pimpinan KPUD yang ternyata merupakan pegawai honorer pemda. *) Bermasalahnya KPUD Bima dikuatkan dengan hasil penyelidikan Dewan kehormatan Prop. NTB yang kemudian memutuskan untuk mencopot Ketua KPUD Bima dari posisinya, menonaktifkan serta memberikan sanksi administrasi untuk beberapa anggota.

Birokrasi menjadi sumberdaya yang penting dikuasai dalam rangka upaya pemenangan pemilukada. Aparatur pemerintahan daerah digunakan oleh incumbent sebagai instrumen mobilisasi modal-kekuasaan agar bisa terpilih kembali. Incumbent memanipulasi program-program pemerintah untuk digunakan sebagai materi kampanye. Salah satunya adalah program Bulan Bakti Gotong Royong (BBGR) dimana bupati membagi-bagi bantuan yang disalurkan ke desa-desa antara lain alat-alat pertanian, pompa sumur desa, dan traktor. Tiadanya caretaker bupati semakin membuat incumbent leluasa untuk memobilisasi sumberdaya demi kepentingan pemenangan pemilukada.

Kepemimpinan politik yang dihasilkan dari pemilukada tetap berkarakter predatoris dimana bupati terpilih memonopoli seluruh resources lewat para rekanannya dalam menggerogoti APBD lewat berbagai proyek pemda. Bupati membutuhkannya demi balas jasa kepada para pendukung dan simpatisan. Kepentingan publik pun kemudian terpinggirkan.

Pemenang pemilukada ditetapkan oleh DPRD Bima hanya beberapa menit sebelum Pengadilan Negeri Bima mengeluarkan putusan bersalah terhadap Syueb Husein yang merupakan anggota tim sukses pasangan calon pemenang dalam kasus politik uang. (Yogi S. Permana)
*) Pemenang pemilukada ditetapkan oleh DPRD Bima hanya beberapa menit sebelum Pengadilan Negeri Bima mengeluarkan putusan bersalah terhadap Syueb Husein yang merupakan anggota tim sukses pasangan calon pemenang dalam kasus politik uang

Contoh KATA PENGANTAR >Nasrul Haq

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulisan program kreativitas mahasiswa gagasan tertulis yang berjudul ” Konsep Pencegahan Korupsi (KpK) Melalui Emosional Spiritual Quotient Berbasis Quranic Approach ” dapat selesai tepat waktu. Dalam gagasan tertulis ini, penulis tidak terlepas dari berbagai hambatan, namun karena semangat dan motivasi dari berbagai kalangan sehingga penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah ini.

Penulis tidak lupa mengucapkan terimah kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan karya tulis ilmiah ini baik bersifat material maupun non material :
Dr. H. Irwan Akib, M.Pd, Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar yang memberikan peluang untuk menulis PKM-GT.
Dr. Rahman Rahim, M.Hum, pembina unit kegiatan mahasiswa yang selalu memberikan bimbingan.
Nasrulhaq, S.Sos, sebagai pembimbing penulis pada penyusunan karya ini yang telah banyak membantu.
Orang tua tercinta yang senantiasa selalu mendo’akan dan merestui penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah ini.
Immawan dan Immwati di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang selalu memberikan dorongan moril kepada penulis.
Rekan–rekan pengurus Lembaga Kreativitas Ilmiah Mahasiswa Penelitian dan Penalaran (LKIM – PENA) Universitas Muhammadiyah Makassar yang telah membantu penulis dan mengurus segala keperluan penulis dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini.

Penulis menyadari dalam penyusunan karya ini masih banyak terdapat kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan demi kesempuranaan karya tulis kami berikutnya. Akhirnya hanya kepada Allah SWT kita memohon segala berkah dan rahmat serta bimbingannya dalam mengerjakan sesuatu dan semoga segala niat baik dan suci serta usaha yang sungguh – sungguh mendapat ridho disisi-Nya, Amin.


Makassar, 1 Maret 2012


Penulis